Kita pasti sudah sering kali mendengar orang-orang menyampaikan aspirasi yang berisi tuntutan kepada pemerintah untuk memberikan hak mereka? Hal ini sering terjadi saat ada kasus-kasus yang mana di mata masyarakat dinilai melanggar hak yang dimiliki. Misalnya saat terjadi demo tentang penuntutan kenaikan UMR yang kerap kali memenuhi media berita. Hal tersebut wajar sebab di dalam ketentuan yang berlaku memang ada hak terkait masalah penghidupan yang layak.
Makna Hak Warga Negara
Setiap orang yang telah menjadi warga negara Indonesia memiliki beberapa hak yang dimilikinya berdasarkan undang-undang. Hak diartikan sebagai sesuatu yang mana menjadi milik kita secara mutlak tanpa bisa diwakilkan atau direbut. Hak sendiri kerap kali disandingkan dengan kewajiban. Kedua hal tersebut harus dipahami dengan baik guna bisa menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ya betul sekali, Anda mesti bisa membedakan hak dan kewajiban agar tidak terjadi salah paham. Contohnya yaitu jika ada orang yang melarang Anda untuk menyampaikan aspirasi, maka hak Anda sudah dilanggar dan Anda wajib melaporkannya ke pengadilan. Namun jika aspirasi yang Anda sampaikan mengganggu ketertiban umum, maka Anda ‘pun sudah melanggar kewajiban sebagai warga negara, sehingga Anda sendiri yang akhirnya terkena hukuman.
Macam-Macam Hak Warga Negara
Seperti yang telah kita ketahui bersama, hak warga negara di atur oleh undang-undang. Indonesia merupakan negara yang menggunakan UUD 1945 sebagai landasan hukum. Maka dari itu, hak yang dimiliki oleh warganya juga termuat di dalamnya. Beberapa hak yang termuat diantaranya, yaitu hak atas kelangsungan hidup, hak mendapatkan perlakuan yang sama, hak beragama dan masih banyak hak-hak lain yang kita miliki.
Untuk lebih lengkap Anda bisa mengeceknya di dalam UUD 1945. Sebelum menuntut untuk mendapatkan hak yang dimiliki, sadari juga bagaimana Anda melaksanakan kewajiban yang dibebankan. Jangan hanya menuntut, tapi melalaikan kewajiban yang dimiliki. Semoga artikel mengenai hak warga negara ini dapat membuat Anda semakin paham arti dari hak sebagai warga negara.