Apa itu badan usaha?
- Yuk, buka Kamus Besar Bahasa Indonesia! Dalam KBBI, badan usaha memiliki definisi Perusahaan dengan kepemilikan negara
Perusahaan jenis ini didirikan oleh negara. Modal yang digunakan pun berasal dari negara.
- Perusahaan milik swasta
Perusahaan ini didirikan oleh bukan negara. Modal yang didapatkan juga bukan dari negara.
- Koperasi
Pernah dengar tentang koperasi, kan? Koperasi merupakan jenis perusahaan yang didirikan oleh anggota koperasi itu sendiri dengan asas kekeluargaan. Modal yang didapatkan juga berasal dari anggota koperasi tersebut.
sebagai kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Lalu, apa itu negara?
Mari kembali membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia! Menurut KBBI, negara memiliki 2 definisi. Definisi yang pertama yaitu bahwa negara adalah suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Definisi lain adalah kelompok sosial yang memiliki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Badan Usaha Milik Negara
BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi yang sangat berpengaruh pada perekonomian suatu negara. Badan usaha ini seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan milik negara.
Menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui pernyataan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”
Eksistensi BUMN dalam suatu negara tentu memiliki fungsi dan perannya sendiri. Beberapa fungsi an peran BUMN tersebut adalah :
- Sebagai penyedia produk yang tidak disediakan oleh perusahaan swasta.
- Menjadi alat menata kebijakan perekonomian oleh pemerintah.
- Menjadi salah satu lapangan kerja yang dapat mengurangi jumlah pengangguran.
- Menghasilkan devisa bagi negara
- Menjadi pelopor sektor usaha yang belum diminati oleh perusahaan swasta.
- Membantu berkembangnya usaha – usaha kecil koperasi.
- Menjadi dorongan bagi masyarakat dalam aktivitasnya di berbagai lapangan usaha.
- Mengelola cabang produksi sumber daya alam bagi masyarakat luas.
- Menyediakan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
- Menghasilkan produk – produk yang menjadi kebutuhan masyarakat
- Dan masih banyak lagi.
Manfaat adanya BUMN
Selain memiliki fungsi dan peran yang penting, BUMN juga memilliki manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di negara BUMN berada. Ada banyak sekali manfaat tersebut, beberapa di antaranya adalah:
- Menjadi pemudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup yang berupa barang dan jasa.
- Dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, BUMN bertugas sebagai pencegah kemungkinan terjadinya monopoli oleh perusahaan swasta yang dapat mendatangkan masalah bagi masyarakat.
- Salah satu manfaat yang sangat penting lainnya dari eksistensi BUMN adalah mengisi kas negara yang berguna untuk menstabilkan serta memajukan perekonomian negara.
- Keberadaan BUMN tentu membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankannya. Hal tersebut menjadikan BUMN sebagai salah satu badan usaha yang menyediakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan oleh orang yang belum bekerja. Dengan begitu, singkatnya BUMN dapat mengurangi angka pengangguran di negara tempatnya berdiri.
- Sempat disinggung bahwa BUMN dapat menjadi salah satu penghasil devisa bagi negara dengan peningkatan kuantitas dan kualitas komoditas ekspor suatu negara.
Jenis – jenis BUMN
Mengacu pada undang – undang yang sama dengan undang – undang yang berisi definisi BUMN, ada dua bentuk dari badan usaha ini. Dua bentuk BUMN ini adalah Persero (perusahaan perseroan) dan perum (perusahaan umum).
- Persero
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dapat ditarik definisi Persero sebagai BUMN yang bentuknya adalah perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau minimal 51% sahamnya merupakan milik negara dengan tujuan utama mendapatkan keuntungan.
Perusahaan persero ini memiliki beberapa ciri sesuai dengan definisinya, beberapa di antaranya yaitu:
- Pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada presiden.
- Saham sebagai bentuk modalnya.
- Pendiriannya dilaksanakan oleh menteri berdasarkan perundang – undangan.
- Sebagian besar atau seluruh modalnya adalah dari negara yang berupa kekayaan negara yang dipisahkan.
- Memiliki tujuan utama untuk mendapat keuntungan.
- Pegawai perusahaan perseroan mendapat gelar “Pegawai Negeri”.
- Dipimpin oleh direksi.
- Perum
Perusahaan umum (Perum) merupakan jenis BUMN yang modalnya merupakan milik negara dan tidak terbagi menjadi saham. perusahaan umum ini memiliki tujuan yang didukung oleh persetujuan menteri, yaitu menyertakan modal dalam usaha yang lain. Definisi di atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Umum (Perum).
Sama seperti perusahaan perseroan, berdasarkan definisinya, perusahaan umum juga memiliki ciri – ciri, beberapa di antaranya adalah:
- Pimpinannya adalah direksi atau direktur.
- Bermanfaat bagi penambahan kas negara
- Permodalan berasal dari dari pemerintah yang dipisahkan dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai dari pihak swasta.
Sebagai perusahaan milik negara, BUMN perlu mendapat akreditasi yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki manajemen mutu yang sesuai standar internasional. Untuk mendapatkan akreditasi tersebut, perusahaan memerlukan sertifikat ISO 9001. Hal ini akan memberi nilai plus bagi perusahaan.