Salah satu kewajiban yang harus dilakukan sebagai wanita muslimah adalah menutup auratnya, dengan cara menggunakan pakaian tertutup dari kepala hingga kaki, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Kepala merupakan salah satu bagian tubuh yang diwajibkan untuk ditutup, sehingga niqab adalah penutup kepala yang hadir dengan beragam model dan banyak diminati. Yuk kenali lebih lanjut niqab dan perbedaannya dengan penutup kepala lainnya.
Mengenal Apa Itu Niqab
Pengertian dari Niqab
Niqab merupakan sebuah penutup kepala yang berfungsi untuk menutup bagian wajah, namun membiarkan bagian mata tetap terbuka agar tidak menghalangi pandangan. Pada umumnya, niqab ini menjuntai hingga bagian punggung seorang wanita muslimah dewasa, serta menutupi bagian tengah dada. Ketika menggunakan ini, wanita muslimah dapat menutup auratnya dengan baik sesuai dengan syariat Islam, bahkan terhindar dari fitnah yang tidak benar.
Penggunaan niqab sendiri, banyak digunakan oleh para wanita yang berada di negara Arab. Namun di beberapa negara Barat, ternyata seringkali didapati adanya wanita muslimahnya yang mengenakan niqab tersebut untuk menutupi auratnya. Keberadaan niqab ini bukanlah hal baru, namun ketenarannya memang baru saja muncul di kalangan para remaja. Dimana para remaja ini telah menyadari bahwa, menutup aurat merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan.
Niqab sendiri merupakan bahasa lain dari cadar, dimana penggunanya sudah menyebar di berbagai negara, salah satunya Indonesia. Bahkan tidak kelewatan di tanah air sendiri, para artis wanita muslimah tengah meramaikan cara berbusana syar’i dan sesuai dengan syariat Islam. Penggunaan niqab adalah bertahap atau bisa langsung dilakukan, sebab perlu penyesuaian diri dan kesadaran dari masing masing individu itu sendiri, terutama bagi pemula yang ingin merubah dirinya.

Hukum Menggunakan Niqab menurut Madzhab Hanafi
Seorang muslimah bercadar, identik sebagai orang Arab ataupun orang Timur Tengah, sebab wanita musllimah di negara tersebut diwajibkan untuk mengenakan cadar. Pada kenyataannya, penggunaan cadar sendiri sudah diatur dalam ajaran Islam, walaupun pada awalnya di Indonesia sendiri belum banyak yang menggunakannya. Inilah alasan kenapa wanita muslimah yang menggunakan cadar di Indonesia, identik dengan wanita Arab.
Menurut dari Madzhab Hanadi, penggunaan cadar untuk menutupi wajah hukumnya sunnah atau bisa dianjurkan. Sebab, menurutnya wajah seorang wanita muslimah yang telah baliq bukan termasuk aurat. Namun bisa menjadi wajib apabila mampu menimbulkan fitnah. Menurut Ad Durr Al Muntaqa 81 disebutkan bahwa, seluruh badan wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa, aurat termasuk telapak tangan luar dan suaranya.
Hukum Menggunakan Niqab menurut Madzhab Maliki
Menurut M aszhab Maliki, seluruh tubuh wanita adalah auratnya, sehingga penggunaan niqab adalah kewajiban. Dijelaskan dalam Ahkaamul Qur’an 3/1579 bahwa, wanita itu seluruhnya adalah aurat, baik badannya maupun suaranya. Berdasarkan hadist tersebut dapat dikatakan bahwa, menunjukkan aurat wanita diperbolehkan apabila dalam keadaan mendesak, misalnya ketika membutuhkan kesaksian atau perlunya dilakukan pengobatan darurat, dan sebagainya.

Hukum Menggunakan Niqab menurut Madzhab Syafi’i
Berbeda dengan Madzahb Hanafi dan Madzhab Maliki, menurut Madzhab Syafi’i aurat wanita muslimah adalah seluruh tubuh ketika di hadapan laki laki yang bukan mahramnya. Oleh karena itu, penggunaan cadar atau niqab bagi seluruh wanita muslimah yang telah baliq adalah sebuah kewajiban, terutama ketika berhadapan dengan yang bereda jenis kelamin. Sebab, ditakutkan dapat menimbulkan fitnah apabila wajah wanita tersebut tidak ditutup.
Hukum Menggunakan Niqab menurut Madzhab Hambali
Sedangkan menurut Madzhab Hambali mengatakan bahwa, setiap tubuh wanita merupakan aurat, bahkan termasuk kukunya. Sehingga, hukum untuk menggunakan niqab adalah sudah ada sejak dahulu kala. Ada yang mengatakan bahwa hal ini wajib, namun ada pula yang mengatakan bahwa ini adalah sunnah. Penggunaan cadar ini tidak hanya berlaku untuk wanita Arab saja, namun seluruh wanita muslimah di dunia.
Hal ini tertulis pada Raudhul Murbi ayat 140 mengatakan, setiap bagaian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat tersebut telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pila wajahnya jika dihadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha.

Berbagai Macam Model Niqab
Agar penampilan tidak membosankan, kini cadar dihadirkan dengan berbagai model dan warna yang lebih bervariasi. Misalnya, model cadar yang sedang banyak diminati masyarakat adalah model niqab Yaman, model niqab poni, hingga niqab yang memiliki bentuk unik seperti model niqab bandana. Namun tampaknya, wanita muslimah saat ini menyadari penggunaan niqab adalah untuk menutupi seluruh wajah kecuali pada bagai mata.
Adannya kewajiban untuk menutupi seluruh aurat, menjadikan cadar kini banyak dicari oleh masyarakat. Tidak terkecuali bagi wanita muslimah remaja yang ingin menyempurnakan ibadahnya, dengan mengggunakan cadar dan dipadukan dengan french Khimar untuk penampilanya sehari hari. Agar penampilan wanita muslimah tidak kalah kekinian dengan para remaja lainnya, dihadirkan berbagai model cadar yang membantumu tampil fashionable dengan menutup aurat. Simak hukum cadar menurut berbagai madhab di hasana.id.