Pemrov Riau Himbau Cegah Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik


Umum / Sunday, February 2nd, 2020

Bagai mereka yang telah menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, umumnya akan mendapat tunjangan seperti mobil dinas. Pada dasarnya, mobil dinas digunakan hanya untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok. Namun, saat ini masih banyak yang menggunakan mobil dinas untuk pribadi seperti saat mudik. Menanggapi hal tersebut, maka Pemrov Riau pun memberikan larangan untuk mudik menggunakan mobil dinas.

Himbauan Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik

Pemerintah Provinsi Riau, telah mengeluarkan himbauan untuk melarang para pejabat menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. Larangan ini juga ditunjukkan kepada masalah para pejabat atau PNS yang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Ketika musim mudik tiba, seluruh mobil dinas diminta dikumpulkan pada kompleks rumah dinas Gubernur Riau Syamsuar.

Larangan ini pun telah menjadi peraturan tertulis, dan tertuang pada Surat Edaran Gubernur Riau No. 88/SE/2019. Surat edaran ini pun telah disahkan dan ditandatangin, oleh Wakil Gubernur Riau yaitu Edy Natar. Surat tersebut berisikan larangan kepada para PNS di Pemerintah Provinsi Riau untuk menerima parsel atau pemberian bentuk apapun. Surat Edaran juga menetapkan larangan, perihal menggunakan mobil dinas selama status cuti lebaran.

Kegunaan Mobil Dinas

Mobil dinas adalah sebuah kendaraan yang diberikan kepada para pejabat negara atau PNS, untuk menunjang keperluan dinas. Pada dasarnya memang mobil ini diberikan, untuk kepentingan pekerjaan dinas. Namun, kebanyakan beberapa pejabat maupun PNS menggunakan mobil dinas ini seolah-olah milik pribadi.

Untuk mengatasi beberapa pihak yang masih ingin menggunakan mobil dinas saat mudik, maka ketentuan pun diberlakukan. Ketentuan tersebut adalah dimana mobil dinas jabatan dan operasional harus dikumpulkan ketika musim mudik tiba. Dengan adanya peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau pun berharap seluruh jajaran pejabatnya mematuhi surat edaran tersebut.

Jenis Hukuman Ketika Melanggar

Apa yang terjadi, jika seorang pejabat tertangkap basah tetap menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi ? Berdasarkan PP 53/2010, terdapat tiga tingkatan hukuman disiplin yang diberlakukan untuk PNS. Tiga tingkatan tersebut dimulai dari disiplin ringan, disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Hukuman akan diberikan oleh Pemrov Riau, sesuai dengan tingkatan kesalahan yang dilakukan.

Disiplin ringan dimulai dari teguran lisan, yang dilanjutkan pada teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk disiplin sedang akan diberikan penundaan kenaikan gaaji selama 1 tahun, lalu penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat satu tingkat selama 1 tahun. Sedangkan untuk hukuman berat bisa mencapai pembebasan jabatan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Pemerintah selalu berusaha, untuk mengedepankan fasilitas yang dibutuhkan oleh para pejabat maupun Pegawai Negeri Sipilnya. Salah astu fasilitas yang diberikan adalah mobil dinas, dimana memiliki tujuan agar membantu para pegawai Negara dapat mencapai lokasi dinasnya dengan lebih cepat. Namun tentunya pemberian fasilitas ini tidak bisa diberlakukan seenaknya, sudah seharusnya pejabar dan PNS menggunakan mobil dinas sesuai dengan tujuannya.